SOTK


TUGAS POKOK KEPALA URUSAN UMUM
  a.       Penyelenggaraan Umum  ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan ;
  b.      Penyelenggaraan urusan perlengkapan dan inventarisasi Desa ;
  c.       Penyelenggaraan urusan rumah tangga ;
  d.      Penyelenggaraan rapat-rapat dan upacara ;
  e.       Penyelenggaraan urusan kepegawaian
  f.       Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan Pemerintahan Desa


TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  a.       Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasi data di bidang perencanaan
  b.      Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan
  c.       Pengkoordinasian perumusan dan penyusunan rencana program kerja Kepala Desa


TUGAS POKOK KEPALA URUSAN KEUANGAN
  a.       Penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes ;
  b.      Pelaksanaan pengelolaan pembinaan administrasi keuangan ;
  c.       Pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan urusan keuangan.

TUGAS POKOK KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
  a.       Pengumpulan, pngolahan dan evaluasi data di bidang kemasyarakatan, keagamaan, sosial budaya dan    adat istiadat;
  b.      Penyelenggaraan kegiatan gotong royong dan kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3);
  c.       Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  d.      Pelaksanaan pemberian pelayanan administrative kepada masyarakat  di bidang pencatatan nikah, talak cerai dan rujuk;
  e.       Pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
  f.       Pelaksanaan bimbingan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, pramuka, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya;

  g.      Pengumpulan bahan dan penusunan laporan di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat. 


TUGAS POKOK KEPALA SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
  a.       Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang keamanan dan ketertiban;
  b.      Penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  c.       Penyelenggaraan kegiatan pertahanan sipil;
  d.      Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan siskamling, melakukan kegiatan pengamanan dalam setiap kegiatan desa termasuk yang menyebabkan terjadinya konsentrasi massa dan kegiatan  pengamanan dalam setiap kegiatan upacara di desa;
  e.       Pelaksanaan koordinasi dengan pihak aparat keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang menjadi tanggungjawabnya;
  f.       Penyelenggaraan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bncana lainnya;
  g.      Pengumpulan bahan dasar dan penyusunan laporan di bidang keamanan.

TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
  a.       Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data bidang pemerintahan;
  b.      Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  c.       Penyelenggaraan pelayanan kpada masyarakat di bidang pemerntahan dan perizinan;
  d.      Penyelenggaraan tugas-tugas di bidang keagrarisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  e.       Penyelenggaraan tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  f.       Penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan urusan kebersihan kepada masyarakat;

  g.      Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan.


TUGAS POKOK KEPALA SEKSI TANI/NELAYAN
  a.       Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang pertanian dan perikanan;
  b.      Penyusunan dan pelaksanaan program Pemerintah Desa di bidang pertanian dan perikanan;
  c.       Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pertanian dan perikanan dalam rangka peningkatan hasil yang lebih baik dan menguntungkan;
  d.      Pelaksanaan penyaluran bantuan pertanian dan perikanan;
  e.       Pelaksanaan pemantauan trhaap kegiatan pertanian dan perikanan di Desa;
  f.       Pelaksanaan pengelolaan irigasi pedesaansesuai dengan kewenangannya.

TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
  a.       Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan desa serta menyusun laporan;
  b.      Pembinaan kegiatan di bidang perekonomian, pembangunan desa dan pengusaha kecil;

  c.       Pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan membantu memelihar sarana dan prasarana di lingkungan desa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar