TUGAS POKOK KEPALA URUSAN UMUM
a. Penyelenggaraan
Umum ketatausahaan, surat menyurat dan
kearsipan ;
b. Penyelenggaraan
urusan perlengkapan dan inventarisasi Desa ;
c. Penyelenggaraan
urusan rumah tangga ;
d. Penyelenggaraan
rapat-rapat dan upacara ;
e. Penyelenggaraan
urusan kepegawaian
f. Pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan Pemerintahan Desa
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN
PERENCANAAN
a. Pengumpulan,
pengolahan dan pengevaluasi data di bidang perencanaan
b. Penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan
c. Pengkoordinasian
perumusan dan penyusunan rencana program kerja Kepala Desa
TUGAS POKOK KEPALA URUSAN
KEUANGAN
a. Penyiapan
bahan penyusunan rancangan APBDes ;
b. Pelaksanaan
pengelolaan pembinaan administrasi keuangan ;
c. Pelaksanaan
penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan urusan keuangan.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN RAKYAT
a. Pengumpulan,
pngolahan dan evaluasi data di bidang kemasyarakatan, keagamaan, sosial budaya
dan adat istiadat;
b. Penyelenggaraan
kegiatan gotong royong dan kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3);
c. Penyelenggaraan
kegiatan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
d. Pelaksanaan
pemberian pelayanan administrative kepada masyarakat di bidang pencatatan nikah, talak cerai dan
rujuk;
e. Pelaksanaan
pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
f. Pelaksanaan
bimbingan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna,
pramuka, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya;
g. Pengumpulan
bahan dan penusunan laporan di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan
masyarakat.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Pengumpulan,
pengolahan, dan evaluasi data di bidang keamanan dan ketertiban;
b. Penyelenggaraan
kegiatan dalam rangka pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. Penyelenggaraan
kegiatan pertahanan sipil;
d. Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan siskamling, melakukan kegiatan pengamanan dalam setiap
kegiatan desa termasuk yang menyebabkan terjadinya konsentrasi massa dan
kegiatan pengamanan dalam setiap
kegiatan upacara di desa;
e. Pelaksanaan
koordinasi dengan pihak aparat keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan
ketentraman dan ketertiban yang menjadi tanggungjawabnya;
f. Penyelenggaraan
kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bncana lainnya;
g. Pengumpulan
bahan dasar dan penyusunan laporan di bidang keamanan.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
a. Pengumpulan,
pengolahan dan evaluasi data bidang pemerintahan;
b. Pengumpulan
bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c. Penyelenggaraan
pelayanan kpada masyarakat di bidang pemerntahan dan perizinan;
d. Penyelenggaraan
tugas-tugas di bidang keagrarisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Penyelenggaraan
tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
f. Penyelenggaraan
pelayanan dan pembinaan urusan kebersihan kepada masyarakat;
g. Pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI
TANI/NELAYAN
a. Pengumpulan,
pengolahan, dan evaluasi data di bidang pertanian dan perikanan;
b. Penyusunan
dan pelaksanaan program Pemerintah Desa di bidang pertanian dan perikanan;
c. Pelaksanaan
bimbingan teknis di bidang pertanian dan perikanan dalam rangka peningkatan
hasil yang lebih baik dan menguntungkan;
d. Pelaksanaan
penyaluran bantuan pertanian dan perikanan;
e. Pelaksanaan
pemantauan trhaap kegiatan pertanian dan perikanan di Desa;
f. Pelaksanaan
pengelolaan irigasi pedesaansesuai dengan kewenangannya.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN
a. Pengumpulan,
pengolahan dan evaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan desa serta
menyusun laporan;
b. Pembinaan
kegiatan di bidang perekonomian, pembangunan desa dan pengusaha kecil;
c. Pelaksanaan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan membantu
memelihar sarana dan prasarana di lingkungan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar